Dampak Waktu Belajar Antara 8 Sampai 9 Jam di Sekolah
Terhadap Minat Belajar Siswa
Pendidikan merupakan hal yang esensial dalam kehidupan. Kemajuan atau kemerosotan suatu bangsa dapat diketahui progress pendidikannya. Suatu bangsa akan menjadi makmur dan disegani oleh bangsa-bangsa di dunia jika lebih dari 80% sumber daya manusianya mendapatkan pendidikan tinggi yang siap bersaing dengan SDM dari mancanegara seperti di negara-negara yang berada di benua Eropa dan Amerika. Pengelolaan pendidikan di suatu negara berindikasi sukses jika mendapat respon positif dari warga negaranya dan terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai.
Akhir-akhir ini pendidikan di Indonesia menjadi sorotan dari berbagai kalangan, mulai dari pembuat kebijakan, pendidik, praktisi pendidikan, komite sekolah, dan orang tua/wali siswa, Salah satu kebijakan yang menjadi polemik sosial adalah waktu belajar siswa antara 5 sampai 6 hari. Sekolah yang mengambil kebijakan 5 hari belajar dengan konsekuensi waktu belajar di sekolah antara 8 sampai 9 jam sedangkan sekolah yang mengambil kebijakan 6 hari konsekuensi waktu belajar di sekolah antara 6 sampai 7 jam. Dua kebijakan ini memiliki payung hukum sebagai argumen untuk menetapkan 5 atau 6 hari belajar.Berawal dari penetapan 5 atau 6 hari belajar berimplikasi pada kinerja seluruh anasir sekolah. Hal ini dapat diamati pada kinerjanya mulai pagi sampai sore. Kinerja ASN dan nonASN tetap konsisten dan profesional jika penetapan hari bekerja / belajar berdasarkan cara-cara yang demokratis mengutamakan suara terbanyak sehingga mendapat respon positif dari semua pihak.
Opini sebagian masyarakat menyebutkan bahwa penetapan 5 hari belajar dengan konseuensi belajar antara 8-9 jam kurang efektif karena mengurangi istirahat dan berkumpul bersama keluarga. Fakta sosial mendeskripsikan bahwa sepulang sekolah siswa memilih istirahat karena kecapean. Malam hari malas belajar karena masih kecapean. Berbeda dengan 6 hari belajar dengan konsekuensi belajar antara 6-7 jam di sekolah siswa memiliki waktu yang cukup untuk istirahat dan berkumpul bersama keluarga. Selain itu siswa memiliki waktu untuk belajar di rumah dan pemantauan orangtua/wali siswa lebih maksimal.
Dalam dunia pendidikan pembelajaran merupakan mata rantai yang tak terputuskan karena antara pendidikan dan pembelajaran diibaratkan sekeping uang logam yang keberadaannya pasti ada. Pembelajaran merupakan salah satu cara mencerdaskan Sumber Daya Manusia. Melalui pembelajaran kemajuan suatu bangsa dapat diukur perannya dalam skala lokal, regional, nasional, ataupun internasional. Olehkarena itu peranan pendidik melakukan terobosan pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga ilmu yang dialihkan mampu diterapkan oleh peserta didik
Salah satu strategi pembelajaran agar direspon positif adalah penetapan waktu belajar yang efektif. Penetapan waktu belajar yang efektif harus mendapatkan dukungan dari pemangku atau pembuat kebijakan, pendidik, komite sekolah dan stakeholder. Keempat anasir ini hendaknya bersinergi dengan harapan waktu belajar siswa di sekolah dan di rumah proporsional.Waktu belajar yang berlebihan di sekolah atau di rumah menyebabkan hilang kendali sehingga mengurangi waktu istirahat sehingga pembelajaran tidak efektif dan tidak efisien
Pemerintah memberikan ruang gerak kepada lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Kebebasan memilih untuk menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar 5 hari kerja atau 6 hari kerja menjadi polemik bagi pengambil kebijakan hal ini dikarenakan penetapan 5 atau 6 hari tersebut sama-sama memiliki payung hukum. Terlepas dari payung hokum tersebut pengambilan keputusan untuk menetapkan 5 atau 6 hari kerja hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor efektifitas, kesiapan, dan dampaknya bagi pendidik, tenaga kependidikan, siswa dan lembaga pendidikan.
Dalam falsafah pancasila dan UUD 1945 mengisyaratkan kepada pemangku jabatan bahwa pelayanan pendidikan hendaknya dilakukan dengan tidak mendeskriminasikan suku, golongan, agama, adat istiadat, dan bahasa. Pelayanan ini dilakukan secara adil dan merata dari Sabang sampai Merauke seperti terpenuhinya Pimpinan lembaga, GTK , Tenaga Administrasi Sekolah, pelayanan kesehatan dan Sarana Prasarana. Selain itu pelayanan waktu belajar juga mendapatkan perhatian yang sama antara di kota dan di pelosok-pelosok. Dalam beberapa tahun terakhir ini pelayanan waktu belajar antara 8-9 jam di sekolah terjadi pro dan kontra. Hal ini disebabkan perspektif yang berbeda dalam menyikapi waktu belajar sisswa di sekolah. Kelompok yang pro berpandangan waktu belajar siswa antara 8 sampai 9 jam akan meminimalisir perbuatan negatif siswa dan mengarahkannya untuk mengasah bakat / keterampilannya selain itu sekolah dapat dijadikan sarana untuk bermain. Kelompok yang kontra mereka berpandangan waktu belajar antara 8 sampai 9 jam di sekolah mengurangi waktu bersosialisasi dengan masyarakat, memperpendek waktu istirahat dan terbatasnya berkumpul bersama keluarga untuk mencurahkan isi hati.
Menjelajahi berbagai pandangan di atas terjadinya pro dan kontra waktu belajar siswa di sekolah antara 8 sampai 9 jam di sekolah adalah hal yang wajar karena kedua kelompok ini argument yang dapat dipertanggungjawabkan di depan publik. Namun sebagai manusia hendaknya mengambil suatu kebijakan yang bijak dengan memprioritaskan kebersamaan berlandaskan pada nilai-nilai kehidupan seperti nilai sosial, nilai religi, nilai moral dan nilai budaya. Kebijakan yang berlandaskan pada nilai-nilai kehidupan akan menghasilkan kebijakan yang bijak. Implementasi kebijakan tersebut akan menjadi keteladanan bagi warga sekolah dan masyarakat sehingga akan terealisasi Ing Ngarso Sung Tulodo. “ Kebijakan yang bijak akan menjadi Keteladanan.” Sebuah pemikiran Ki Hajar Dewantara untuk Indonesia khususnya untuk lembaga pendidikan formal dan informal patut diapresiasi karena memotivasi untuk pendidik di Indonesia untuk mengambil kebijakan yang bijak.
Oleh : Gufron, S.Pd
